KOMPAS.TV - Penumpang Lion Air JT 308, rute Jakarta-Medan, yang mengancam awak kabin dan mengaku membawa bom, telah ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan pria dengan inisial H atas pasal tentang penerbangan. <br /> <br />Usai videonya viral di media sosial dan mengakibatkan penundaan penerbangan, penumpang H kini telah ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Polisi telah memeriksa 8 orang saksi, yang terdiri dari pramugari maskapai Lion Air hingga petugas Avsec, dan memeriksa CCTV serta video yang tersebar di media sosial. <br /> <br />Dalam hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan bom seperti yang diucapkan tersangka. <br /> <br />Kini tersangka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara karena melanggar pasal pada Undang-Undang tentang Penerbangan. <br /> <br />Bagaimana menurut kalian? Apakah sanksinya sudah tepat? <br /> <br />Baca Juga Kecelakaan Pesawat, TNI AU Kenang Sosok Marsma Fajar Adriyanto | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/609451/kecelakaan-pesawat-tni-au-kenang-sosok-marsma-fajar-adriyanto-kompas-petang <br /> <br />#pesawat #lionair #tersangka <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/609463/penumpang-pesawat-yang-teriak-bawa-bom-ditetapkan-jadi-tersangka-sapa-malam